Guspardi Gaus Soroti Rendahnya Realisasi Serapan Belanja Daerah

29-11-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti masih rendahnya realisasi penyerapan belanja daerah.Foto: Arief/rni

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti masih rendahnya realisasi penyerapan belanja daerah. Padahal realisasi APBD yang optimal menjadi salah satu penggerak roda perekonomian. Menurutnya, rendahnya realisasi belanja daerah karena kurangnya komitmen kepala daerah dalam pencarian anggaran. Seharusnya, setelah dilakukan pengesahan APBD, mestinya pemerintah daerah (pemda) sudah punya perencanaan terhadap bagaimana dan apa yang harus dilakukan dalam pencairan anggaran. 

 

"Kepala daerah harus punya perencanaan dan melakukan penataan secara komprehensif dan membuat skala prioritas terhadap pencairan anggaran dari program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD. Segala hambatan dan kendala sudah harus diantisipasi. Jadi tidak ada alasan terhadap terjadinya keterlambatan dalam pencairan anggaran," ujar Guspardi dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (29/11/2021).

 

Dikatakannya, kegiatan itu sudah menjadi agenda rutin tiap tahunnya. Karena sudah menjadi kegiatan rutin maka seharusnya sudah tahu dan mengerti akan kendala yang dihadapi dan mengupayakan agar tidak terulang kembali. Seperti keterlambatan proses tender yang berakibat terjadi penumpukan di bulan akhir tahun dan  dikebut di menit-menit akhir sebelum tutup buku. "Jadi, yang terpenting bagaimana  komitmen dari Bupati, Wali kota, dan Gubernur untuk segera merealisasikan anggaran dengan efektif  dan maksimal,” tutur Guspardi.

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan agar pemda  melakukan perencanaan dengan matang. Penganggaran harus jelas, dan anggaran yang sudah ditetapkan agar dicairkan secara maksimal untuk kegiatan yang produktif, seperti pembangunan dan perbaikan infrastruktur. Ia menyampaikan, jika sudah lewat bulan Desember dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) lebih dari 50 persen, tentu banyak yang dirugikan.

 

Jika sudah menjadi silpa, dana tersebut masuk kas daerah. "Silpa harus diserahkan Pemda menjadi anggaran tahun berikutnya. Kalau pencarian dana tidak maksimal, yang dirugikan adalah masyarakat. Sebab, kegiatan dan program yang sudah direncanakan tidak bisa dinikmati masyarakat dan sisa anggaran tentunya tidak bisa dimanfaatkan pada tahun anggaran berikutnya," ujar legislator dapil Sumatera Barat II tersebut.

 

Oleh karena itu, sambung Guspardi, Kemendagari sebagai pembina kepala daerah diharapkan dapat melakukan supervisi pendampingan, mengawasi, dan menggenjot APBD untuk percepatan realisasi belanja daerah di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).  "Pencairan ABPD harus dilakukan secara efektif dan optimal.  Bagi daerah yang serapannya tinggi dapat diberikan penghargaan dan yang rendah diberikan hukuman. Hal itu penting agar pemda serius dalam merealisasiakan pencairan anggaran di masing-masing daerahnya," pungkasnya.

 

Seperti diberitakan, dalam rakor mingguan pertama analisis dan evaluasi pada Senin, 22 November 2021,  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong Gubernur, Bupati, dan Wali kota agar menggenjot belanja daerah yang menjadi faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi. Dalam rapat terbatas kabinet pada 17 November 2021, Presiden Joko Widodo juga memberi arahan dan memerintahkan Mendagri Tito untuk mempercepat realisasi belanja APBD, khususnya di daerah dengan serapan belanja rendah. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...